Ticker

6/recent/ticker-posts

Merasa Kentut Saat salat? Begini Hukumnya.

Situasi ketika seseorang merasa kentut tanpa suara dan merasa ragu apakah itu benar-benar kentut atau tidak memunculkan pertanyaan hukum terkait dengan salat dan wudhu. Ulama fikih telah memberikan pandangan terkait dengan hukum kentut yang diragukan ini.

Menurut Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani dalam kitab Shalatul Mu'min, jika seseorang merasa ragu apakah ia kentut atau tidak ketika sedang salat, disarankan untuk tidak membatalkan salatnya kecuali jika ia mendengar suara atau mencium bau kentut tersebut. Hal ini merujuk pada ajaran Nabi SAW yang menyatakan bahwa seseorang tidak perlu membatalkan salatnya kecuali setelah mendengar suara atau mencium bau kentut.

Dalam Kitab Fikih Sehari-hari karya A.R. Shohibul Ulum, dijelaskan bahwa jika seseorang merasakan kentut tanpa suara dan meragukan apakah itu kentut atau tidak sementara ia dalam keadaan wudhu atau sedang salat, maka wudhu atau salatnya tidak akan batal selama belum yakin bahwa sesuatu telah keluar atau membatalkan wudhu. Wudhu baru akan batal jika seseorang yakin bahwa kentut tersebut terjadi. Jika keraguan muncul saat salat dan seseorang yakin bahwa kentut terjadi meskipun tanpa suara atau bau, salatnya otomatis batal.

Syaikh Abdurrahman al-Juzairi juga menjelaskan bahwa dalam konteks keraguan wudhu, jika seseorang sudah yakin berwudhu namun timbul keraguan apakah ia berhadas setelahnya, wudhunya tetap sah karena keraguan terjadi setelah ia bersuci. Namun, jika seseorang yakin sudah berwudhu dan berhadas sebelumnya namun ragu apakah wudhunya itu sebelum atau sesudah berhadas, maka wudhunya menjadi batal karena adanya hadas.

Posting Komentar

0 Komentar