Dalam menjalankan sholat, tidak hanya gerakan tubuh dan doa yang harus diperhatikan, melainkan juga pakaian yang dipakai. Salah satu aspek yang sering menjadi perbincangan adalah hukum melipat baju atau celana saat sholat.
Para Muslim diarahkan untuk memperhatikan tata cara berbusana dalam melaksanakan ibadah sholat. Pilihan pakaian dalam sholat memiliki peran penting dalam menciptakan kondisi ibadah yang khusyuk. Sebuah hadits yang sering dikutip terkait dengan larangan melipat atau menggulung pakaian saat sholat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, yang mengisyaratkan agar tidak menggumpulkan pakaian saat sujud.
Menurut Imam An-Nawawi, para ulama sepakat bahwa melipat pakaian, seperti lengan baju atau sejenisnya, saat sholat tidak diperbolehkan. Hukumnya dianggap makruh tanzih, yang menunjukkan bahwa meskipun sholat tetap sah, tetapi dihindari karena dianggap buruk dan dapat mengurangi khusyuk dalam ibadah.
Pemilihan pakaian untuk sholat juga mencerminkan adab dalam beribadah. Selain dari tidak menggulung pakaian, adab lainnya melibatkan menutup aurat dengan baik, menjaga kebersihan dan keterawatan pakaian, menghindari kemewahan dan kelebihan, serta memilih pakaian yang tidak mengganggu atau mengandung elemen yang tidak pantas.
Dalam sholat, sebagai bentuk ibadah langsung kepada Allah SWT, penting untuk memperhatikan pilihan pakaian sebagai ungkapan rasa hormat, kesucian, dan kesederhanaan. Sehingga, meskipun hukum melipat baju atau celana saat sholat dianggap makruh tanzih, perhatian pada pakaian secara keseluruhan tetap menjadi bagian penting dalam menjalankan ibadah.
0 Komentar