Ticker

6/recent/ticker-posts

Inilah! Makna Perceraian dan Talak

    Hai teman-teman bagaimana kalian hari ini? Semoga hari kalian baik-baik saja dan selalu dalam kebahagiaan. Kali ini akan menjelaskan tantang perceraian dan talak nih, mari kita simak penjelasan dibawah ini.

    Perceraian adalah putusnya tali atau ikatan pernikahan antar suami dan istri yang sudah sah berdasarkan agama dan negara, dan memiliki buku nikah. Penyebab dari perceraian bisa dikarenakan tidak harmonisnya atau tidak rukunnya suatu hubungan antara suami dan istri, bisa disebabkan karena beberapa hal yang mengakibatkan perceraian itu bisa terjadi. Masalah yang terjadi biasanya : Masalah ekonomi,kurangnya komunikasi yang baik antara suami dan istri,tidak tercapainya nafsu suami/istri,perselingkuhan yang dilakukan oleh suami,atau istri atau mungkin keduanya melakukan perselingkuhan,dan masih banyak lagi yang dapat menyebabkan perceraian terjadi.

    Talak berasal dari kata Thallaqa, menurut bahasa adalah kebalikan dari pengikatan. Talak menurut syariat adalah pelepasan ikatan tali pernikahan.

Talak menurut hukum syariat terdiri dalam:

  1. Wajib
  2. Harram
  3. Sunnah
  4. Makruh
  5. Mubah

Talak wajib terjadi iila` yaitu bersumpah untuk tidak berhubungan badan dengan istri. Ketika suami tidka rujuk,maka begitu telah lewat empat bulan teritung dari awal talak diucapkan harus mengatakan kepada suami bahwasannya harus rujuk dan bersatu kembali, atau jika tidak harus menceraikannya sebagai kewajiban

Talak haram yaitu yang terkait Bid`ah. Misalnya talak dilakukan pada masa haid atau masa suci dan suami menyetubuhi pada masa suci , namun tidak jelas kehamilannya

Talak Sunnah yaitu jika wanita tidak menyukai untuk hidup bersama suaminya

Talak Mubah yatu jika dianggap perlu dari pihak suaminya

Talak makruh yaitu talak yang dilakukan diluar ketentuan diatas,karena pada dasarnya talak itu makruh maka menurut syariat talak berarti melepas tali pernikahan dan perpecahan dalam suatu keluarga

Syarat-Syarat Talak

  1. Talak dilakukan pada pernikahjan yang tidak batil(sah) Maksudnya adalah ketika pernikahan yang sah dan yang rusak diluar pernikahan yang batil yang disepakati oleh ulama. Ketika seseorang menikahi wanita tanpa wali maka perceraian sah dilakukan.
  2. Talak dilakukan oleh pihak yang berwenak terhadap talak, yaitu suami, atau orang yang menggantikan posisi tersebut. Rasulullah SAW bersabda: Talak hanya wewenang orang yang meraih betis. Yang meraih betis(menidurinya) pada saat hubungan badan adalah suaminya,sementara bapa tidak memiliki wewenang untuk menceraikan atas nama anaknya.
  3. Ridha suami kecuali terpaksa lantaran suatu hak. Yang terpaksa lantaran suatu hak,seperti orang yang melakukan iila jika tidak rujuk. Adapun selain itu tidak sah
  4. Talak harus berasal dari orang yang normal akal dan pikirannya dan mengetahui maksud dari talak. Kebalikannya ketika ada orang gila,tidak waras,dungu , dan mengalami halusinasi, orang yang seperti ini pernyataan cerainya tidak diterima

Proses pemeriksaan perkara perceraian

Proses pemeriksaan perdata, termasuk kasus perceraian harus dilakukan paling sedikit 8 kali sidang,yaitu:

  1. Sidang perceraian 1 
    Sidang ini merupakan pemeriksaan identitas suami dan istri, dan pembacaan surat gugatan dan anjuran perdamaian artinya sebelum pembacaan surat gugatan hakim wajib mendamaikan kedualnya,apabila perdamaian tidak dapat terwujud maka langsung pembacaan surat gugatan
  2. Sidang perceraian 2 
    Sidang ini adalah jawaban yang tergugat, dalam jawabannya boleh berupa pengakuan yang membenarkan isi gugatan tersebut baik keseluruhan atau sebagian, apabila membantah isi gugatan beserta alasan yang kuat bisa melakukan gugat rekonvensi atau gugatan balik
  3. Sidang perceraian 3 
    Sidang ini adalah Replik, yang artinya sang penggugat dapat menegaskan gugatannya kembali yang dibantah oleh sang tergugat dan melakukan pertahanan sang penggugat .
  4. Sidang perceraian 4 
    Sidang ini adalah duplik, dimana sang tergugat menjelaskan kembali jawaban yang dibantah oleh sang penggugat. Ketika replik dan duplik sudah mencapai titik temu antara penggugat dan sang tergugat dan apabila hakim sudah menganggap cukup maka lanjut ketahap selanjutnya yaitu pembuktian
  5. Sidang perceraian 5 
    Sidang ini adalah pembuktian dari sang penggugat untuk menunjukan bukti otentik untuk mendukung gugatannya, maupun yang tergugat menunjukan bukti yang lain untuk mendukung pembatahan dan jawabannya
  6. Sidang perceraian 6 
    Yaitu kesimpulan akhir dari para pihak,pada kesempatan ini sang penggugat atau yang digugat dapat menyampaikan kesimpulan atas hasil sidang yang telah dilakukannya menurut Bahasa masing masing.
  7. Sidang perceraian 7 
    Sidang ini merupakan tahap putusan. Dalam tahap ini hakim melakukan rumusan terkait pertimbangan hukum mengenai perkara tersebut disertai dengan pasal-pasal dan dasar hukumnya. Yang diakhiri dengan putusan hakim dengan perkara yang telah diperiksa. Keputusan ini merupakan akhir dari perkara tersebut.

    Nah sekian penjelasan mengenai apa itu perceraian, bagaimana tahapan tahapan perceraian. Dan apa itu talak, dan terbagi dalam talak apa saja dan cara perlakuannya. Sampai sini sudah paham kan, semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, dan selalu terciptanya kedamaian dan keharmonisan dalam keluarga kita masing-masing, dan tidak adanya kehancuran yang menyebabkan perceraian itu terjadi. Terimakasih J


Posting Komentar

0 Komentar